Sunday, October 11, 2015

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI RADIO by YD4IRS

http://sandes.us/?p=1596
YD4IRS Robby Sandes








KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PELANGGARAN DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI RADIO KHUSUS DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Jauh sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan
mendorong kegiatan perekonomian masyarakat, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, serta meningkatkan hubungan dengan bangsa lain. Dalam penjelasan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dinyatakan sebagai suatu sumber daya alam terbatas, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu, Mengingat sifat spektrum frekuensi radio yang juga dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal
batas wilayah negara dan derajat perangkat telekomunikasi radio yang disetarakan dengan senjata api dan senjata tajam, maka sumber daya alam tersebut perlu dikelola dan diatur pembinaannya guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional seperti konstitusi dan konvensi International Telecommunication Union serta Radio Regulation, dan perhatian akan hal tersebut telah dituangkan oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan-peraturan pelaksananya.

Dalam pengaturannya, penyelenggaraan telekomunikasi dibagi menjadi dua macam, yaitu penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi radio khusus. Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
dilakukan oleh beberapa badan usaha yang bergerak dalam bidang telekomunikasi yang mendapat izin dari pemerintah untuk mengelola suatu jasa jaringan telekomunikasi yang diperuntukkan untuk umum. Dan untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus dilakukan oleh badan usaha atau Dinas/instansi atau perorangan yang mendapat izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan khusus. Keperluan khusus yang dimaksud adalah kebutuhan telekomunikasi untuk mendukung kegiatan berbagai untuk keperluan sendiri, keamanan, latih diri, telekomunikasi darurat dan kegiatan lainnya yang dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah dari jaringan telekomunikasi umum atau kegiatan tersebut belum dapat terjangkau oleh jaringan telekomunikasi umum.

Penggunaan gelombang elektromagnet yang mampu merambat melalui udara menyebabkan telekomunikasi radio memiliki jarak jangkau yang lebih jauh biladibandingkan dengan teknologi telekomunikasi yang menggunakan media kabel atau lainnya, sehingga dalam perhitungan biaya operasionalnya telekomunikasi radio menduduki posisi yang terendah di antara jenis telekomunikasi lainnya. Oleh karena itu, banyak pihak terutama para pelaku usaha yang membutuhkan telekomunikasi untuk mendukung kegiatannya cenderung memilih telekomunikasi radio sebagai alternatif. Jaringan telekomunikasi umum yang hingga pada saat ini belum menjangkau tempat-tempat tertentu juga menjadi alasan mengapa pihak pengguna telekomunikasi menggunakan telekomunikasi radio untuk melaksanakan kegiatannya. Ini terbukti dari masih banyaknya daerah yang tidak tersedia jaringan telepon baik kabel maupun seluler. Telekomunikasi radio yang menggunakan teknologi telekomunikasi tertentu juga membutuhkan suatu jaringan telekomunikasi yang terpisah dari jaringan telekomunikasi umum. Misalnya telekomunikasi radio yang menggunakan mode paging, atau telekomunikasi radio yang dijadikan sebagai remote station, atau telekomunikasi radio sebagai penentu lokasi/radar dan telekomunikasi radio siaran atau bahkan untuk keperluan medis, semua mode telekomunikasi tersebut secara teknik dan prosedur operasionalnya membutuhkan suatu perangkat, frekuensi
dan prosedur pengoperasian yang berbeda dari jaringan telekomunikasi umum yang telah ada. Dan dengan alasan pengembangan ilmu pengetahuan telekomunikasi radio yang terpisah dari jaringan telekomunikasi umum juga diperlukan untuk keperluan pendidikan dan latih diri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan perorangan.

Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, semua kegiatan telekomunikasi radio tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-undang tersebut dan peraturan-peraturan pelaksana dibawahnya. Pengaturan tentang prosedur pelaksanaan telekomunikasi radio dimulai dari jenis perangkat radio yang digunakan. Ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa:


“Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

dan diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan telekomunikasi pada Bab IV yang intinya adalah mengatur semua jenis perangkat dan alat telekomunikasi radio yang digunakan harus mengikuti standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Dan lebih spesifik diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 84 Tahun 1999 tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Telekomunikasi.

Perangkat telekomunikasi yang telah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pemerintah tersebut, masih harus mendapatkan izin untuk dioperasikanPengaturan tentang izin tersebut dituangkan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa :


“Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah”

dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menyatakan bahwa :


“Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan izin Menteri.”

Pemerintah juga mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan telekomunikasi radio yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau amatir radio yang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio yang didalamnya mengatur tentang izin penguasaan perangkat telekomunikasi radio dan izin untuk mendirikan, mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio amatir dan menggunakan frekuensi amatir radio.

Namun dalam kenyataannya masih banyak penyelenggara telekomunikasi radio yang melaksanakan kegiatan telekomunikasi dengan tidak mengikuti ketentuanketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah. Kondisi ini dapat ditemukan hampir di semua daerah di Indonesia dengan indikasi banyaknya laporan-laporan yang diangkat oleh media massa atau informasi dari penyelenggara telekomunikasi radio. Pelanggaran-pelanggaran yang dapat terlihat misalnya penyelenggaraan telekomunikasi radio yang menggunakan perangkat radio yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Pembuktian akan hal ini adalah banyak perangkat telekomunikasi radio yang digunakan dengan tidak melalui proses sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah seperti yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Pasal 2 ayat (1) yaitu:


“Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sertifikasi”

Pelanggaran lain adalah penyelenggaraan telekomunikasi radio yang menggunakan pita frekuensi tanpa izin atau di luar yang ditentukan oleh izin yang diberikan. Pelanggaran seperti ini kerap kali dilakukan oleh badan usaha atau bahkan Dinas/instansi Pemerintah yang menggunakan telekomunikasi radio. Kemudian pelanggaran juga terjadi dalam hal peruntukannya, misalnya penyelenggaraan telekomunikasi radio yang seharusnya digunakan untuk keperluan Dinas/instansi/perusahaan dalam kenyataannya juga digunakan untuk keperluan amatir radio atau telekomunikasi untuk amatir radio tetapi digunakan untuk keperluan usaha baik badan hukum maupun perorangan atau penyelenggara telekomunikasi memungut biaya dalam pengoperasiannya. Hal ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Pasal 50 yang menyebutkan bahwa:


“Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal. 41, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk:
a. menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;
b. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan
c. memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.”


Pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut di atas, dapat menimbulkan akibat-akibat baik berupa gangguan secara teknis atau kekacauan bahkan dapat menimbulkan kerugian langsung terhadap pihak lain. Akibat-akibat tersebut diantaranya adalah penggunaan perangkat telekomunikasi radio yang tidak melalui proses sertifikasi dapat menimbulkan gangguan teknis seperti timbulnya interference9 yang dapat mengganggu pihak lain pengguna frekuensi radio misalnya pengguna televisi tidak dapat menyaksikan siaran televisi akibat gangguan dari pancaran pengguna telekomunikasi radio, bahkan bila didirikan dengan tidak mengikuti ketentuan teknis telekomunikasi radio maka dapat menimbulkan kerugian langsung pada pihak lain misalnya penggunaan tiang antenna yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat menyebabkan robohnya tiang antenna. Akibat lain adalah kekacauan yang ditimbulkan oleh penggunaan pita frekuensi radio yang tanpa atau tidak sesuai dengan izin. Kekacauan yang dimaksud adalah kemungkinan adanya lebih dari satu penyelenggaraan telekomunikasi radio yang beroperasi pada satu frekuensi yang sama, yang pada akhirnya menghambat laju penyelenggaraan telekomunikasi radio tersebut bahkan dapat menyebabkan kerusakan pada bagian pemancar apabila sering terjadi pancaran ganda (double transmission). Contoh kekacauan ini pernah diutarakan oleh seorang amatir radio Indonesia daerah Sumatra Selatan Lokal Musi Rawas Syaiful Yazan-YC4IBO yang mengatakan bahwa International Amateur Radio Union (IARU) pernah memerintahkan stasiun pusat kendali satelit Orbiting Satellite Carrying Amateur Radio (OSCAR) untuk menonaktifkan semua fasilitas yang dimiliki oleh OSCAR ketika orbit satellite berada tepat di atas Indonesia. Pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi radio juga menyebabkan kerugian terhadap negara dalam hal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jo Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan jo Peraturan Menteri Telekomunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi jo Peraturan Menteri telekomunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi bahwa semua biaya perizinan dan biaya lainnya dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi radio merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut di atas dilaporkan banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Jakarta dilaporkan akibat dari penggunaan frekuensi yang tidak sesuai atau tidak dengan izin membuat kegiatan penyiaran antara Kota Jakarta dan Tangerang menjadi kacau balau. Kemudian di Semarang juga dilaporkan bahwa sekitar 400 radio gelap atau yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah mengudara dan mengganggu kegiatan siaran radio lain. Bahkan Pengurus Daerah PRSSNI Jawa Tengah Wisnu Pujonggo mengatakan bahwa di seluruh Indonesia terdeteksi lebih dari 1000 lebih radio siaran gelap yang mengudara pada frekuensi 88 sampai 108 MHz. Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Jawa Barat Lokal Bandung Barat Eman Sulaeman, S.E. juga mengeluhkan bahwa anggota ORARI Lokal Bandung Barat mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan rutin mereka terutama dalam memberikan bantuan telekomunikasi (BANKOM) pada saat menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1426 H dan pelaksanaan Pilkada. Di sekitar Kabupaten Rembang dilaporkan pula bahwa sebagian besar masyarakat di sana mengeluhkan tentang gangguan yang mereka terima pada saat menyaksikan siaran televisi, gangguan tersebut disinyalir diakibatkan oleh pemancar radio pada band 88–108 MHz yang dimodifikasi dan
digunakan untuk telekomunikasi radio dua arah serta pemancar High Frequency (HF) yang menggunakan mode Single Side Band (SSB) terutama yang bekerja pada band 80 dan 40 meter.

Dari berbagai contoh pelanggaran yang dikemukakan di atas, kesemuanya diancam dengan pidana seperti dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Misalnya Personal Auto patch Repeater17 yaitu penyelenggaraan telekomunikasi radio khusus yang disambungkan ke jaringan telekomunikasi umum selain untuk kegiatan penyiaran, kegiatan ini melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa :


“Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya”

dan dalam Pasal 51 dinyatakan bahwa :


“Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”

kemudian kegiatan telekomunikasi radio khusus yang menggunakan perangkat telekomunikasi radio yang tidak mendapatkan izin untuk digunakan di Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi bahwa :


“Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

yang mana pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 32 ini diatur dalam Pasal 52 yang menyebutkan bahwa :


“Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Pelanggaran lain adalah pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi radio dan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Seperti yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:


1. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun


Dari penjabaran di atas, dapatlah kita lihat bahwa dalam pengaturan telekomunikasi radio khusus telah diterapkan suatu kebijakan kriminal dengan menyertakan sanksi pidana pada setiap pelanggaran yang dimaksud. Namun, melihat dari data-data pengamatan awal serta laporan-laporan yang ada mengenai penyelenggaraan telekomunikasi radio khusus, dapat pula terlihat bahwa kebijakan kriminal yang dimaksud belum menunjukkan efektifitas seperti yang diharapkan. Dengan demikian, peneliti memandang perlu untuk dilakukan sebuah penelitian untuk mencari kembali ide-ide terbaru mengenai kebijakan kriminal terhadap pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi radio khusus.



Artikel lengkap dapat didownload disni SKRIPSI

Monday, June 15, 2015

Champ E21EIC & JC E20NKB Mengunjungi JARF by YB0NDT

Champ E21EIC & JC E20NKB Mengunjungi JARF

By: Karsono Suyanto – YB0NDT


Pada artikel kali ini saya akan menulis tentang kegiatan saya bersama Champ & Xyl Neeranuch / JC yang memenuhi undangan YB Land Dx Club untuk hadir pada event Jakarta Amateur Radio Festival 2015.

Mengapa saya mengundang Champ E21EIC ??? Champ adalah Top Contester nomor 1 di Thailand, dia sudah dua kali memenangkan plakat pada CQWPX SSB Contest 2013 dan CQWW SSB 2014 dimana plakat tersebut di sponsori oleh YBDXC. Champ adalah salah satu DXCC Checker dan saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jendral RAST ( Radio Amateur Society of Thailand ) dan juga QSL Bureau Manager RAST.

Berikut ini adalah proses saya mengundangnya dan kegiatannya selama di Jakarta.

27 Mei 2015:

Sore hari sekitar jam 17:00 WIB saya menelponnya dan saya katakan padanya YBDXC mengundangnya untuk hadir pada event JARF 2015, tetapi Champ belum bisa memberikan kepastian karena harus melihat dan menyesuaikan jadwalnya karena saat itu dia sudah ada schedule untuk mengikuti CQWPX CW Contest 2015 dari Laos – XW1IC, setelah itu di susul perayaan Waisak ( 2 Juni 2015 ) dan juga sudah terschedule untuk mengikuti ALL ASIA CW Contest 2015 di Laos (20 Juni 2015), sehinga saat itu dia masih belum bisa memastikan apakah bisa hadir atau tidak di Jakarta.

Malamnya sekitar jam 20:00 WIB saya menelponnya lagi dan Champ memutuskan untuk hadir di Jakarta. Dia akan tiba di Jakarta tanggal 11 Juni 2015


28 Mei 2015 – 10 Juni 2015 :

Saya, Hans – YB2DX dan Champ selalu berkomunikasi di whats up group. Becanda dan diskusi tentang contest. Sampai akhirnya saya dan Hans menginginkan ICE 419 BPF. Champ memiliki 6 buah BPF type ini. Empat di Thailand dan dua di Laos.

Di tengah kesibukannya dia masih meluangkan waktunya untuk membuatkan beberapa cindera mata untuk teman-teman amatir radio di YB land




Kamis …11 Juni 2015 jam 20:35 WIB

Saya bersama Om Erwin – YB0DJ menjemputnya di Soekarno – Hatta Airport terminal 3


Champ – E21EIC & Xyl: Neeranuch / JC – E20NKB tiba di Jakarta


Saat bertemu pertama kali dengan Champ di Airport ….langsung foto-foto

Setelah itu di traktir om Erwin makan malam di Bakmi GM terminal 3, setelah makan malam, saya mengantarkan om Erwin pulang dan sesampainya di rumah om Erwin,

Mr. Champ melihat ham shack om Erwin dan QRV di 40m band dengan mode CW dan Phone.



Jumat ….12 Juni 2015 – 07:00 WIB

Pagi-pagi sekali saya sudah menjemputnya di Hotel. Agenda hari ini adalah: jalan-jalan, makan soto, ham shop (mirusa), sarinah, dan dinner dengan om Joy. Sebelum jalan-jalan Mr. Champ saya ajak ke studio contest saya dan dia menerangkan cara penggunaan ICE 419 …

Masih sempat QRV di 15m Mode CW, big pile up NA dan JA …

Jam 10:00 WIB:
Saya mengajaknya ke kantor Pos Ibu Kota Pasar Baru. Champ terkejut melihat kotak pos ( po box ) yang sangat banyak disana.

Saya tunjukkan PO BOX saya dan PO BOX Bureau Orari Head Quarter 1096



Dari kantor pos saya mengajaknya ke Monas. Saya katakan, kamu belum ke Jakarta jika belum foto di Monas Hahahahahahahahaha



Jam 12:00 Wib:

Luch time , saya ajak Champ dan Neeranuch/JC menikmati makanan khas Soto Betawi Haji Yus. Tidak ketinggalan sate kambingnya dan Es Podeng…. Hehehehehe
 

Setelah makan siang saya ajak Champ ke Vihara Buddha Meta Arama. Vihara ini tidak besar tetapi pernah di kunjungi oleh mantan PM Thaksin dan Putri Mahacakri

Champ dan Neeranuch berdoa dan memasukkan sedikit uang ke kotak dana.


Dari Vihara, saya ajak ke Mirusa… Champ bingung, semua yang di pajang ada tulisan “NOT FOR SALE” hahahahahahaha !!!!! Apakah ini museum Radio ??? Semuanya tidak di jual ??? hahahahahaha !!!!!!!



Jam 14:00 Wib

Saya mengajaknya ke Sarinah. Sarinah adalah shooping center pertama di Jakarta. Champ tidak tertarik untuk berbelanja hanya membeli vitamin dan kita nongkrong di Excelso… minum kopi sambil bercerita tentang amatir radio disana.

Champ bercerita ada 300 ribu amatir radio yang memiliki license yang di keluarkan oleh

Pemerintah, tetapi hanya 800 (delapan ratus) yang bergabung dengan RAST. Iuran keanggotaan RAST sekitar 70 USD dan berlaku seumur hidup

Di Thailand kebanyakan amatir radio hanya qrv di 2 m band saja. Ada dua jenis license disana, VHF license dan Hf license.

Lulus ujian pertama kali hanya di perbolehkan QRV di frekwensi VHF

Jika ingin QRV pada alokasi frekwensi HF, seorang amatir radio harus mengikuti ujian lagi dan jika lulus tidak akan merubah prefix maupun suffixnya.

Selain sebagai Sekretaris Jendral RAST, Champ juga merangkap sebagai QSL Mgr Biro RAST.

Setelah QSL card di sortir, di packing lalu dikirimkan ke alamat masing-masing member RAST. Semua biaya post di sponsori oleh Champ.

QSL card untuk amatir yang bukan member RAST akan di kembalikan.

Member RAST boleh mengirimkan QSL card keluar melalui biro dengan membayar fee sekitar 1 USD untuk 18 lembar QSL card

Pengiriman dilakukan sebulan sekali untuk Negara dengan amatir terkativ seperti Japan, Ukraine, Germany ,Italy , etc

Untuk rare country Champ tetap mengirim ke biro mereka per tiga bulan sekali.


Jam 16:00 WIB:

Saatnya menuju Senayan City, takut terjebak macet. Saya sempat menjemput om Dani – YB2TJV yang saat itu masih menunggu bus Trans Jakarta. Terima kasih om Dani atas kehadirannya.

Jam 17:30 kami tiba lebih awal di Senayan City, Om Joy-YB0NSI.. Whats up saya, memberitahukan bahwa dia baru boarding dari 9V ke YB0 dan kemungkinan terlambat ke lokasi.




Jam 20:30 WIB … Om Joy – YB0NSI tiba di Zhuma Japanese Restaurant… Champ memberikan cindera mata untuk Om Joy.

Hadir juga Om Ferry – YB0AR, Om Erwin – YB0DJ, Om Djoko – YB1TJ dan pastinya Om Dani – YB2TJV

Terima kasih Om Joy, di tengah kesibukannya masih meluangkan waktunya untuk menjamu makan malam kita semua.


Sabtu 13 Juni 2015

Inilah saatnya di mulai Jakarta Amateur Radio Festival 2015, jam 09:00 pagi saya jemput Champ & JC juga om Dani yang kebetulan satu hotel menuju lokasi Ham Festival yang tahun ini di selenggarakan di Aldiron Building – Ex Markas Besar Angkatan Udara Pancoran Jakarta.

Champ ..Mengunjungi stand YBDXC berfoto bersama Jilly – YB1JYL dan Ina – YC1NAA tidak lupa memberikan cindera mata berupa badge buatan sendiri
 


Bersama Om Gatot – YE1GD, Om Imam – YB4IR, Hans – YB2dx, dan Budi – YF1AR



Bersama Om Made – YB9AY, Terima kasih Bli Made atas kehadirannya.



Bertemu pula dengan kawam-kawan dari 9M2 Land… Terima kasih atas kehadiran 9M2 Gang di JARF…

Jam 17:00 WIB kami tinggalkan lokasi menuju Rumah Makan Padang Sederhana ,ikut pula Om Imam – YB4IR…



Sayang sekali setelah jamuan ini Om Imam – YB4IR harus kembali ke airport untuk terbang ke Biak melaksanakan Dxpedition ….

Jam 19:00 kita santai di Allson Apartment. Om Hans mengeluarkan kartu-kartunya untuk di check agar bisa menambah credit pada LOTW nya.



Apartment ini terdiri dari 3 kamar, Champ & JC , Hans dan Pak Made bermalam disini


Minggu 14 Juni 2015

Jam 8 pagi saya jemput om Made, Om Hans dan Champ di Allson, setelah itu kami sarapan bubur ayam Cikini, lengkap dengan martabak telurnya. Setelah itu ke lokasi ham fest dan saya harus mendampingi Om Djoko – YB1TJ yang akan memberikan seminar tentang pengenalan DXing.

Setelah selesai seminar saya kembali ke lokasi Ham Fest dan alaaamak… Champ mendapatkan plakat kenang-kenangan yang di serahkan langsung oleh Wakil Ketua Orari Pusat …Pak Sugeng – YB0SGF


Jam 14:00 WIB , Champ, JC, Hans berpamitan harus ke airport, mereka di antar oleh om Joko – YB1TJ, Terima kasih atas kehadirannya… semoga datang kembali tahun depan.

Saturday, June 6, 2015

Plakat YBDXC dan Pemenangnya by YB0NDT

Plakat YBDXC dan Pemenangnya

By: Karsono Suyanto – YB0NDT



Dear teman-teman, pada artikel kali ini akan saya informasikan mengenai plakat International contest yang di sponsori oleh YB Land DX Club berikut nama pemenang- pemenangnya.

Adapun untuk CQWPX SSB Contest, YBDXC pertama kali ikut serta sebagai salah satu sponsor pada tahun 2012, yaitu pada kategori Single Operator All Band Low Power untuk Oceania Leader. Untuk kategori ini YBDXC mensponsori sampai CQWPX SSB Contest tahun 2016 ( 5 tahun ).

Pemenang dari kategori ini adalah :
1. CQWPX SSB 2012: Holger Hannemann – ZL3IO
2. CQWPX SSB 2013: Felimon Morano, Jr – DV1JM
3. CQWPX SSB 2014: Edi Hari Purnomo – YB3EDD
4. CQWPX SSB 2015: ??????????
5. CQWPX SSB 2016: ??????????

Pada tahun 2014, saya mengusulkan kepada om Doug - K1DG agar di adakan plakat
Single Operator SSB All Band for ASEAN Winner.
Om Doug setuju dan akhirnya YB Land DX Club mensponsori plakat untuk kategori : Single Operator All Band SSB Low Power for ASEAN Leader dari tahun 2014 sampai tahun 2019 (6 tahun)

Pemenang dari kategori ini adalah:
1. CQWPX SSB 2014 : Champ Mungamphun (E21EIC) - XW0YJY
2. CQWPX SSB 2015: ??????????

Tidak hanya pada CQWPX SSB Contest saja, Plakat donasi YB Land DX Club juga ada pada CQWW SSB Contest ( The First Class Contest in the World ). Plakat donasi YB Land DX Club ini mulai dari tahun 2014 sampai dengan 2016 ( durasi 3 tahun ) untuk kategori: Single Operator All Band High Power for ASEAN Leader.

Pemenang dari kategori ini adalah:
1. CQWW SSB 2014: Champ Muangamphun ( E21EIC ) – XW1IC

Selain itu YB Land DX Club juga berhasil mengusulkan kepada panitia Oceania SSB DX Contest agar di adakan plakat spesial khusus untuk tingkat siaga ( YD / YG ) kategori : Single Operator 40m band General Class for Indonesia Leader. Plakat ini baru akan di perebutkan pada Oceania SSB DX Contest 2015. dan 2016 ( 2 tahun )

Artikel ini akan saya update terus setiap tahun, dan hanya saya tambahkan nama-nama pemenangnya saja

Wednesday, May 6, 2015

QRZ-YB Apa Dan Bagaimana by YD4IRS

http://qrzyb.com/blogs/2/1/qrz-yb-apa-dan-bagaimana

QRZ-YB Apa Dan Bagaimana by YD4IRS

http://qrzyb.com/



QRZ-YB adalah sebuah jejaring sosial yang diharapkan dan menjadi one stop place bagi amatir radio Indonesia khususnya dalam mencari dan berbagi informasi seputar dunia amatir radio. Dapat kita lihat pada saat ini begitu banyak teman-teman amatir radio yang memiliki informasi, entah itu informasi tentang kegiatan amatir, HamFest, IOTA, kontes, DX-ing, atau informasi tentang tip dan trik teknik radio, antenna dan lainnya. Semua itu saat ini bertebaran di jejaring sosial umum Facebook.

Beberapa teman memberikan pendapat, bahwa website seperti QRZ-YB telah berulang kali dicoba untuk dikembangkan dan dipertahankan namun pada akhirnya terhambat oleh keterbatasan waktu pengurus yang juga memiliki kesibukan utama sehari-harinya. Berangkat dari pengalaman itulah, saya mencoba membangun sebuah website dengan metoda pengembangan sedikit berbeda. Jika pada website yang lain bertumpu pada satu atau beberapa pengurus dalam mengelola konten yang dimuat, maka di QRZ-YB semua anggota adalah pengelola konten. Jika pada web lain interaksi yang ada adalah satu arah yaitu dari pengurus kepada anggota, di QRZ-YB terjadi interaksi dua arah kareana setiap anggota dapat turut serta secara langsung dalam memuat informasi, mengulas informasi, atau mungkin melengkapi informasi yang kurang lengkap. Pengurus yang ada akhirnya hanya dibebani tugas untuk menjaga kesinambungan teknis website QRZ-YB.

Karenanya QRZ-YB dibangun dengan platform jejaring sosial yang memungkinkan setiap anggota yang terdaftar untuk mengupload semua informasi yang dimilikinya walaupun hanya sekedar "Sedang Calling CQ di 7.125 tetapi belum ada yang nyahut". Atau hanya sekedar mengupload gambar dirinya dibantu oleh tetangganya dalam memasang antenna yang baru selesai dirakitnya. Atau mengupload sebuah artikel tentang audio gear yang telah dirancangnya atau cerita perjalanannya mengudara dari sebuah pulau terpencil. Atau perjuangnnya dalam mendapatkan award, juga sepak terjangnya dalam bertarung di sebuah kontes. Semua itu sangat mungkin ditumpahkan di QRZ-YB, bahkan jika semua anggota ORARI meng-update QSL Infonya di QRZ-YB maka secara tidak sengaja QRZ-YB juga akan menjadi database atau Callbook Nasional.

QRZ-YB dibangun pada sebuah dedicated server dengan prosessor Intel XEON 4 Core memiliki kapasitas harddisk 1TB berjalan pada sistem operasi Linux Debian Wheezy dengan engine OX-Wall. Kondisi ini membuat QRZ-YB seperti sebuah Mall yang besar namun kosong isinya. Karena itu diharapkan teman-teman semua mau mengisi dan meramaikan Mall ini. Disini teman-teman dapat berbagi informasi, menulis artikel dalam Blog, berdiskusi dalam Forum, berbagi info jadwal kegiatan dalam Event, atau bahkan bagi teman-teman yang ingin menjual atau membeli sesuatu dapat dilakukan diClassifieds. Saat ini, website QRZ-YB terjamin kondisinya selama 5 tahun ke depan atau hingga jumlah anggota yang terdaftar mencapai 1000 anggota. Jika ternyata server QRZ-YB sudah tidak memadai lagi, maka sudah saatnya teman-teman turut berpartisipasi untuk mengupgradenya. Hehehe...

Bagaimana cara bergabung ke QRZ-YB ? Sangat mudah interface QRZ-YB dibuat semirip mungkin dengan interface jejaring social yang sudah umum digunakan oleh teman-teman, cukup klik Sign UP. Isi data yang diperlukan, setelah selesai periksa email anda, karena QRZ-YB akan mengirim sebuah email untuk memverifikasi alamat email yang anda gunakan. Buka email tersebut lalu klik link yang ada didalamnya. Setelah proses verifikasi berhasil maka anda telah dapat login dan mulai berbagi informasi di QRZ-YB.

Pengurus mengakui, pada saat ini QRZ-YB masih banyak sekali kekurangan, namun dengan aktifnya teman-teman semua di QRZ-YB akan menjadi penyemangat untuk terus mengambangkan website QRZ-YB.

Semoga ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Ditunggu kehadiran teman-teman semua di QRZ-YB.



73,

DE YD4IRS

Monday, April 27, 2015

Transmisi HF/NVIS by YB1KO

Transmisi HF/NVIS
untuk cakupan jarak dekat dan sedang di band HF
by YB1KO Bam

Pengantar:

Bagi kebanyakan rekan sesama pengguna frekuensi, judul artikel ini barangkali terasa janggal, karena adagium yang lazim terdengar di antara mereka yang bekerja di band HF adalah: “bentangkan antena sepanjang dan setinggi mungkin, agar dapat menjangkau jarak sejauh mungkin!”
Adalah kenyataan bahwa di YB-land ini memang belum lazim untuk memanfaatkan band HF untuk menjalin komunikasi jarak dekat dan sedang, taruhlah dalam radius 0-400 Km dari asal pancaran (yang bisa diandaikan misalnya sebagai TKP dari terjadinya bencana); karena untuk cakupan dengan jarak segitu umumnya rekans lebih mengandalkan pancaran di band V/UHF, apalagi kalau di area yang hendak dicakup sudah tersedia jaringan repeaters.
Tulisan ini akan mengulas tentang pemanfaatan transmisi NVIS (Near Vertical Incidence Skywave) di band HF, yang setahu penulis selama ini masih kurang dimanfaatkan secara “sengaja dan maksimal” oleh rekans amatir di sini, walaupun dalam praktek sehari-hari banyak yang secara tidak sadar telah melakukannya. Di samping
memperkenalkan konsep HF/NVIS, tulisan ini juga dimaksudkan sebagai pengingat (reminder) bagi sesama rekan Amatir Radio dan Penulis sendiri akan tugas utama seorang Amatir Radio, yakni sebagai pelaksana dukungan komunikasi radio dan penyampaian berita pada saat terjadi marabahaya, bencana alam serta penyelamatan jiwa manusia dan harta benda, serta sebagai cadangan nasional di bidang telekomunikasi ■

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~

Kenapa harus NVIS?

Dalam hal terjadi bencana, di mana BESAR KEMUNGKINAN nyaris semua infrastruktur dibidang (tele)komunikasi setempat lumpuh, ada beberapa kelebihan penggunaan transmisi HF/NVIS yang menjadikannya sebagai salah satu alternatip yang bisa dilakukan Amatir Radio dalam upaya mengembalikan fungsi komunikasi di dan dari kawasan yang sedang ditimpa bencana:

I INDEPENDENT
TIDAK tergantung pada keberadaan infra-stuktur telkom yang disediakan fihak lain (mis.: jaringan repeater, koneksi Internet dsb.)

II Kemudahan OPERASIONAL: ramah LOKASI, dapat dioperasikan dari berbagai jenis contour dan topografi tanah, mis. : tanah datar, berbukit, pegunungan kapur, lembah, pantai, berrawa-rawa dsb. Karena tidak memerlukan tiang/mast yang tinggi instalasi (dan operasi)- nya mudah dan bisa ditangani operatornya sendiri, tanpa harus mengandalkan bantuan orang lain.

III Kelebihan (Advantages) TEKNIS
1. Tidak ada SKIP-zone
2. Relatip bebas fading/QSB
3. Less QRN (relatip lebih bebas derau/noise, terutama man made noise yang kebanyakan berpolarisasi vertical)
4. Less QRM (relatip lebih bebas interfence dari sumber sinyal yang berada di luar area cakupan, terutama dari pancaran dengan low elevation angle)
5. Butir 3 dan 4 berarti S/N (signal-to-noise) ratio yang lebih baik
6. Meningkatnya S/N ratio memungkinkan dipakainya Perangkat alkom/XCVR dengan Power kecil = less Power, yang berarti penghematan enerji.
7. Less Power (6) = less complicated = LESS costly initial investment

Moda propagasi di band HF
• Free Space = LOS (Line of sight)
• Ground Wave : mengikuti garis lengkungan Bumi
• Pancaran Ionosferik:


I. Long Distance (DX) Sky Wave







II. NVIS (Near Vertical Incidence Sky Wave)



atau dalam diagram yang lebih disederhanakan terlihat sebagai berikut:



NVIS — Near-Vertical Incidence Skywave

Sebutan NVIS merujuk kepada pancaran (sinyal) radio di band HF, yang memancar dengan sudut pancaran (Take off atau Elevation Angle) yang nyaris tegak lurus (= near vertical), sehingga sinyal yang dipantulkan lapisan ionosfir jatuh kembali ke area yang berjarak sekitar 0-400 Km dari asal pancaran.

Dalam praktek sehari-hari, tergantung frekuensi atau band yang dipakai sering terjadi pada jam- jam tertentu jarak segitu tidak bisa diliput dengan baik karena adanya skip zone: area yang terlalu jauh untuk rambatan ground wave, tetapi belum cukup jauh atau masih terlalu dekat untuk menerima pantulan sky wave dari ionosfir.

Sejarahnya:

NVIS sudah dipakai sebagai backbone (tulang punggung) sistim komunikasi pasukan Nazi Jerman (yang memang mengandalkan komunikasi taktis di band HF) pada tahun-tahun menjelang dan selama Perang Dunia (PD)-II.

Pasca PD-II tehnik NVIS kemudian diadopsi dan dikembangkan (dengan sebutan Zenith Radiat- ion) oleh militer Uni Soviet.
Dengan kondisi geografis wilayah Uni Soviet (dan Blok Timur waktu itu) yang begitu luas (memben- tang dari pantai Atlantik di barat sampai ke pantai Pasifik di timur) komunikasi di band HF menjadi satu-satunya pilihan bagi sistim komunikasi mereka, baik di masa damai (jaringan pemerin- tahan) maupun di saat-saat ada clash militer (termasuk di era Perang Dingin, atau sampai tahun 80-an).

Di fihak lain, terlena dengan kemajuan di bidang komunikasi satelit di dasawarsa 50-60an, fihak Barat terutama AS seakan melupakan potensi sistim komunikasi di band HF untuk aplikasi militer -- dan baru tergerak untuk memanfaatkan NVIS di saat Perang Vietnam hampir berakhir (paruh kedua dasawarsa 70-an), sesudah melakukan serangkaian ujicoba di wilayah Vietnam dan Thailand.

Adalah Lt Col David M. Fiedler dari US Army Signal Corps yang di tahun 80an gigih memperjuangkan (advocating) agar HF/NVIS dimasukkan dalam doktrin dan pelatihan bagi pelaku sistim komunikasi militer AS.
… otherwise tactical commanders will be tied to LOS/line-of-sight communications and area system, which will not respond adequately to high-mobility battle situation
…[Army Communicator Magazine, Winter/Spring 1987]


HF/NVIS di lingkungan Amatir radio
Awal dekade 90-an Patricia Gibbons WA6UBE (SK) gencar sekali meng-sosialisasikan NVIS di lingkungan amatir, sampai kemudian artikel Mayor Edward J. Farmer (di lingkungan amatir lebih dikenal sebagai Ed Farmer, AA6ZM) di QST edisi January 1995 seolah “menyulut” boom penggunaan NVIS di lingkungan ARRL (tim-tim ARES/RACES), Satgaskom Salvation Army (Bala Keselamatan), unit-unit Emergency Communication Palang Merah, NGO dan sebagainya di AS.



Dengan menggunakan alkom yang kebanyakan berasal dari dump/surplus dinas militer, di tahun 90-an YL Patricia Gibbons WA6UBE (SK) gencar sekali meng- sosialisasikan HF/NVIS di lingkungan amatir radio di AS.

Di Indonesia, walaupun secara tidak sadar (atau tidak sengaja) ada juga amatir Indonesia yang menggunakan konsep NVIS dalam ber-QSO, pengetahuan tentang NVIS ini resminya baru diperkenalkan oleh Wyn Purwinto AB2QV di depan para peserta Temu Kangen Lintas Generasi dan Sarasehan Tehnis Murnajati 2006, yang diselenggarakan atas kerjasama ORARI Lokal-Lokal Gresik, Surabaya Selatan, Sidoarjo Baru dan Malang pada bulan Juli 2006 di Diklat DepKes di Murnajati, Lawang, Jawa Timur.

Parameter keberhasilan pancaran NVIS

Tergantung jarak yang hendak dicapai, tingkat keberhasilan dan efisiensi sebuah jaringan komunikasi radio selalu merupakan perpaduan antara pilihan yang tepat atas tiga faktor: Power Output (Po), pilihan Frekuensi dan Elevation (Take off) angle (untuk faktor ketiga ini ada yang menye- butkan sebagai Ketinggian Antena).
Dalam ber-NVIS, faktor yang paling menentukan adalah Elevation Angle atau Sudut Pancar, dan karena Sudut Pancar ini antara lain juga ditentukan oleh tinggi rendahnya posisi Feedpoint antena, maka syah-syah saja kalau ada yang menyebutkan bahwa tinggi rendahnya bentangan antenalah yang merupakan faktor penentu.




1. ELEVATION ANGLE: untuk mencakup liputan dalam radius 0 - 400 Km dari asal pancaran yang diperlukan adalah antena dengan Sudut Pancar yang tinggi (High Elevation Angle), nyaris mendekati 90".
Pengertian High Elevation angle dapat dianalogikan dengan apa yang terjadi kalau seseorang menyemprotkan (lewat slang) air ke langit-langit (plafond) kamar. Bertambah rendah sudut kemiringan semprotan, bertam- bah jauh pula jatuhnya air yang dipantulkan oleh langit-langit; sedangkan kalau slang diarahkan nyaris tegak lurus ke atas maka air seakan di kembalikan tidak jauh di seputar asal semprotan itu sendiri.

2. POWER OUTPUT/LEVEL: karena jarak yang harus di”jangkau” (dari titik asal pancaran sampai ke titik pantul di ionosfir) relatip lebih dekat (ketimbang jarak yang harus dijangkau sinyal dengan sudut pancar rendah), maka Power Level yang diperlukan untuk ber-NVIS relatip juga lebih kecil (ketimbang Power untuk sinyal dengan elevation angle yang rendah). 
Dalam praktek, untuk ber-NVIS Power Output sekitar 50 watt dianggap sudah cukup, malah untuk komunikasi taktis/tactical (yang meliput jarak dekat) perangkat alkom yang tersedia di pasaran (baik untuk keperluan militer maupun sipil seperti patroli hutan, eksplorasi di ladang- ladang minyak dan sejenisnya maupun untuk keperluan amatir) kebanyakan cukup dengan output 20 watt saja (misalnya transceiver militer –- terutama dalam bentuk manpack –- seperti AN/PRC-74, PRC 1099A, Barret 2040, Q- Mac HF90M, Codan 2110M (yang dipakai sebagai perangkat tactical standard di lingkungan NATO), versi manpack lama dari Racal, Thomson CSF, Harris dsb., sedangkan di lingkungan amatir dikenal Tentec Argonout V dan SGC 2020).

2. FREQUENCY: Untuk pemakaian di lingkungan militer, maritim, dinas pemerintahan maupun komersial dipakai rentang frekuensi 2 - 10 MHz. Biasanya dipakai 2 frekuensi: frekuensi tinggi untuk pemakaian di siang hari dan frekuensi rendah untuk malam hari, atau bila diperlukan komunikasi 24 jam PENUH maka diperlukan satu frekuensi tambahan sebagai frekuensi transisi Frekuensi persisnya ditentukan lewat prediksi MUF (Maximum Usable Frequency), yang selalu berubah sesuai dengan musim, siklus bintik/ noda matahari, time of the day serta berbagai fenomena alam lainnya.


Untuk lingkungan amatir, hanya ada 2 band yang berada pada rentang frekuensi 2 – 10 MHz tersebut, karenanya hanya tersedia pilihan di band 40m untuk siang hari 80m untuk malam hari. Sebenarnya ada band yang ideal sebagai band transisi (katakanlah di pagi hari, saat band 80m sudah mulai tertutup tetapi 40m belum sepenuhnya terbuka, atau kondisi sebaliknya di sore hari), yaitu band 60m/5 MHz.

Pada rig buat1an pabrik, baik dari khazanah YAECOMWOOD maupun dari pabrikan Amerika (seperti TenTec dan Elecraft) keluaran tahun-tahun terakhir, band 60m sudah ter-install pada produk mereka, walaupun pada beberapa merk masih tersedia sebagai opsi, yang baru dipasang jika diminta saja.

Sebagai anggota IARU (International Amateur Radio Union) Region III, di Indonesia band 60m MASIH BELUM BOLEH dipakai, walaupun atas dasar sharing (dengan dinas lain) sekalipun, sedangkan di beberapa negara di wilayah IARU Region I dan II dengan beberapa pertimbangan Regulator setempat sudah memberikan persetujuannya, walaupun sifatnya masih sangat terbatas (misalnya atas sharing basis, hanya dengan mode tertentu, hanya untuk eksperimen dan sebagainya).

Pengguna NVIS

Di samping untuk komunikasi taktis di lingkungan militer dan instansi pemerintah di tempat terpencil
(remote areas) dengan prasarana telekomunikasi yang terbatas, sekitar satu dasawarsa belakangan ini komunikasi HF/NVIS berkembang pesat sebagai penunjang bagi Komunikasi Darurat (KomDar) atau
EmComm/Emergency Communication, yaitu komunikasi di saat dan dari lokasi bencana.
Pelaku EmComm bisa berasal dari organisasi manapun, seperti di AS dicontohkan operator bisa dari Red Cross, Salvation Army, satuan-satuan militer dan tentunya amatir radio.

EmComm di Indonesia

Sesuai dengan kondisi geografis dan sistim pemerintahan di Indonesia, EmComm dipakai

untuk cakupan (coverage):
1. LOKAL – tingkat Kabupaten kebawah
2. REGIONAL – ke ibukota Propinsi
3. NASIONAL – ke Pusat*)
*) kadang-kadang saja, lebih bersifat untuk laporan ketimbang operasional dan koor- dinatip seperti pada butir 1 dan 2.

Dalam kondisi NORMAL, kebutuhan akan komunikasi REGULER di suatu daerah lazimnya dilayani oleh:
 Jaringan TELEPON PUBLIK/Telkom/PSTN
 GSM/CDMA dari beberapa providers
 Jaringan V/UHF (dengan Repeaters) berbagai instansi, termasuk dari ORARI
 Internet based: YM, Google Talk, Echolink, e/i- QSO, APRS
 TELEPON SATELIT (mis.: Byru, Inmarsat)
 VSAT (dari Telkom)

Namun dalam kondisi (terjadi) BENCANA, sering ditemui bahwa sebagian besar prasarana dasar komunikasi reguler tersebut lumpuh: badai, gempabumi, tsunami bisa merobohkan bukan saja menara BTS, tiang dan menara tegangan rendah dan tinggi listrik, sentral telepon, gedung pusat komunikasi, bahkan setasiun bumi atau tiang dan antena parabola dari sistim komunikasi satelit --- dan seperti yang di alami di belahan bumi manapun, dalam keadaan seperti ini maka komunikasi berbasis HF akan kembali menjadi andalan (badai Katrina di Haiti, gempa bumi di Iran, di Cina, dan beberapa kali belakangan ini badai di Filipina).

Dalam berbagai kasus bencana, bantuan darurat misalnya bahan makanan, pakaian, obat-obatan atau lojistik lainnya, tenaga medis dan para medis, para relawan dari berbagai LSM, TAGANA, Basarnas/Basarda dan sebagainya biasanya begitu datang akan terkonsentrasi di ibu kota Kabupaten saja. Dari ibukota Kabupaten ke lokasi bencana jaraknya masih bisa bervariasi dalam hitungan puluhan sampai ratusan kilometer …. dan di sinilah -- dalam kondisi lumpuh atau belum pulihnya sarana komunikasi regular – komunikasi HF/NVIS bisa berperan sebagai ALTERNATIP penyedia layanan komunikasi, terutama di bidang koordinasi dan penyaluran lojistik (komunikasi taktis/tactical communication).

Kenapa harus NVIS?
Seperti disebut di awal tulisan ini, dalam keadaan darurat, berbagai kelebihan HF/NVIS yang bisa menjadikannya sebagai pilihan: INDEPENDEN, kemudahan operasionil, kelebihan tehnis yang meliputi a.l. tidak adanya SKIP-zone, relatip lebih bebas fading/QSB – QRN – QRM, S/N (signal-to-
noise) ratio yang lebih baik (yang memungkinkan dipakainya Perangkat alkom/XCVR dengan Power
kecil, yang berarti penghematan enerji), yang semuanya bermuara ke investasi awal (kalau memang belum tersedia sebelumnya) yang lebih murah.


KONFIGURASI HF/NVIS SET-UP Persyaratan:

Merujuk kepada sifat (nature) dari bencana yang dihadapi (misalnya gempabumi, tsunami – akibat gempabumi yang terjadi di laut, letusan gunung berapi, tanah longsor, angin topan, banjir dsb.), maka prasarana bagi EmComm harus bisa memenuhi persyaratan berikut:

 Ringan, kompak ( = mudah diangkat dan dipindah/easily movable & transportable)
 Praktis ( = mudah instalasi dan operasinya)
 Handal (reliable)
 Dapat dioperasikan 24 jam
 Hemat Enerji



I- TRANSCEIVER

Design criteria bagi sebuah XCVR untuk aplikasi EmComm. :
• Compact/ringkas (TIDAK harus “backpack” style)
• SSB/CW (dijikom optional)
• Multiband: 40, 20, 15, 10m (+ 60m)
• Low Power: 20 watt max. (to conserve energy)
• Technologically SIMPLE: locally developed and assembled (untuk memudahkan maintenance dan
trouble shooting/repair kalau ada masalah di lapangan).
[Bit.X based, Blekok series, HomebrewPartner, GARUT, Emprit/EMBIZAL series dll.)


Dari awal harus diantisipasi kemungkinan terjadinya power breakdown di lapangan, sehingga disamping Catu daya (Power Supply), sebaiknya disiapkan juga

Genset kapasitas 500-750 VA, atau untuk mengan- tisipasi kesulitan BBM di lokasi bencana idealnya dipikirkan pengadaan Solar Panel @ 250-450 watt, yang dilengkapi terminal untuk meng-charge sediaan batere kering/aki (MF Type) setidaknya 2 bh @ 50Ah.



II- ANTENNA TUNING UNIT/ATU: untuk mengan- tisipasi kalau antena yang dibawa rusak atau tidak dapat dipakai, atau kalau karena satu dan lain hal harus membuat antena dari bahan seadanya di lapangan; atau kabel coax tertinggal, jatuh, rusak atau hilang.

Siapkan ATU yang mempunyai keluaran balance dan unbalance seperti Z-match Tuner yang bisa dibuat sendiri (homebrewed) menuruti skema berikut ini.



Bagi yang ingin mendapatkan artikel tentang Z-Matcher ini – termasuk cara merakitnya – silahkan mengirim imil pendek dengan Subject: Z-matcher kepada unclebam@gmail.com


III – SISTIM ANTENA, yang terdiri dari:

1. Antena untuk pancaran NVIS
2. Saltran (saluran transmisi/Transmission Line
3. Tiang atau Mast

III.1 - Antena untuk pancaran NVIS
Antena untuk dibawa ke lapangan harus memenuhi persyaratan:
• Polarisasi HORIZONTAL
• Sudut elevasi TINGGI
Antena NVIS yang paling sederhana adalah sebuah (atau dua buah untuk mengcover 2 band) DIPOLE 1/2λ biasa (atau Inverted Vee) yang dinaikkan dengan feedpoint pada ketinggian 0.2 – 0.1λ.
Untuk mengurangi ground losses serta pengaruh dari pancaran ground wave maka kalau bisa (kondisi lapangan memungkinkan) bentangkan sebuah Reflektor sepanjang 1.05x panjang elemen yang dipasang 0.15λ di bawah bentangan antenna.

III.2 – SALTRAN (saluran transmisi)
 Kabel coax 50 ohm (dari Type RG-58 dan variantnya)
 Balanced feeder: buatan pabrik, misalnya 300 ohm Super Low Loss TV TwinLead type 15-1175 dari Radio Shack, atau 450 ohm window-type Ladder line dari berbagai suppliers, atau buatan sendiri.

III.3 – TIANG/MAST
Seyogyanya yang terbuat dari material NON conductive, seperti bambu (yang di-treat untuk bisa water & weather proof), Fibreglass pole dan sejenisnya. 
Karena tidak perlu terlalu tinggi (cukup 4-5 mtr untuk band 40m) bisa dibuat sendiri dan disiapkan di base jauh-jauh hari sebelum harus berangkat ke lapangan, misalnya dari pipa PVC (yang juga harus 
di-treat untuk bisa water & weather proof) dalam bentuk teleskopis dengan ukuran 1 - 1,5 mtr per 
section supaya mudah dibawa-bawa.


Paradigma baru

Dengan merebaknya aplikasi konsep NVIS dimana-mana sejak dua dasa warsa belakangan ini, rasanya paradigma lama yang menganggap band HF hanya cocok untuk komunikasi jarak jauh CARA LAMA (pra era komunikasi satelit, dimana HF memang satu- satunya moda komunikasi jarak jauh) sudah sepantasnya dikaji kembali.

Adagium yang menyebutkan:


Go HF to work DX

ke depan tentunya bisa dimaknai lebih luas setelah mengkaji kelebihan komunikasi di band HF di saat terjadinya kelumpuhan (failure) pada jaringan komunikasi reguler lainnya seperti disebutkan di bagian awal tulisan ini, sehingga bisa diteriakkan dan digalakkan adagium baru:

Go HF/NVIS,

if ELSE fails !!!


What next?

Aplikasi HF/NVIS sebagai ALTERNATIVE, back-up bahkan back-bone/tulang punggung EmComm di Indonesia masih perlu lebih disosialisasikan, baik di lingkungan amatir radio atau penyelenggara, 
penggiat dan pelaku EmComm lainnya, misalnya di lingkungan TAGANA/Taruna Siaga Bencana yang dikembangkan Departemen Sosial, unit-unit SAR yang dikembangkan kelompok-kelompok LSM atau kelompok relawan, pecinta alam, penjaga/ polisi hutan, Pemda dengan areal rawan bencana dan sebagainya.

Ke depan, untuk meningkatkan ke-akurasi-an penyampaian berita – terutama yang menyangkut angka, data dalam bentuk Tabel dan sebagainya -- penggunaan moda lain selain moda voice (phone)
juga seharusnya sudah harus dijajagi.

Moda dijital era 80-90an seperti PSK-31, RTTY dan semacamnya rasanya tidak dapat memenuhi tuntutan akan kecepatan, sehingga amatir radio di luar sana (terutama di AS dan Jepang) sejak 2-3 tahun belakangan mulai menjajagi penggunaan perangkat lunak berbasis sound card (PC-to-XCVR) interface, seperti WL2K (WinLink 2000), yang dapat menyajikan tampilan berformat e-mail biasa, TANPA harus ada koneksi ke Internet.■

Rujukan:
+ Literatur ex ARRL dan situs Norm Fusaro W3IZ; Pat Lambert W0IPL, Dr. Carl O. Jelinek N6VNG, Bob Hejl W2IK, Patricia Gibbons WA6UBE, H Hamilton K5VR
+ Kliping majalah Army Communicator (untuk artikel dari Lt Col David M. Fiedler)
+ US Army Signal Corps. – NVIS Field Manual 24-18

Transmisi HF/NVIS
untuk cakupan jarak dekat dan sedang di band HF
by YB1KO Bam


Friday, April 24, 2015

ASIAN-AFRICAN CONFERENCE AWARD (AAC AWARD)

http://www.dxawards.com/inet2015.htm#AAC
INDONESIA 

ASIAN-AFRICAN CONFERENCE AWARD (AAC AWARD)


The first large-scale Asian–African or Afro–Asian Conference—also known as the Bandung Conference — was a meeting of Asian and African states, most of which were newly independent, which took place on April 18–24, 1955 in Bandung, Indonesia. The twenty-five countries that participated at the Bandung Conference represented nearly one-quarter of the Earth's land surface and a total population of 1.5 billion people. The conference was organised by Indonesia, Burma, Pakistan, Ceylon (Sri Lanka), and India and was coordinated by Ruslan Abdulgani, secretary general of the Indonesian Ministry of Foreign Affairs. (Tks WIKIPEDIA)


This award recognizes the 60th anniversary of the first Asian-African Conference which was held in 1955. The award can be claimed by any worldwide Amateur Radio Station with a valid, active license. Participants should contact Amateur Radio Station froms from the 28 countries that are participating in the Asian-African Conference in 1955. The award will be available for contacts with at least 15 of the 28 countries, one of which must include a QSO with an Indonesian Amateur Radio Station.

The List of participating countries of Asia Africa Conference 1955:


1. AFGHANISTAN T6
2. CAMBODIA XU
3. CHINA B
4. EGYPT SU
5. ETHIOPIA ET
6. GHANA 9G
7. INDIA VU
8. INDONESIA YB
9. IRAN EP
10. IRAQ YI
11. JAPAN JA
12. JORDAN JY
13. LAOS XW
14. LEBANON OD 
15. LIBERIA EL
16. LIBYA 5A
17. MYANMAR XZ
18. NEPAL 9N
19. PAKISTAN AP
20. PHILIPPINES DU
21. SAUDI ARABIA HZ
22. SRI LANKA 4S
23. SUDAN ST
24. SYRIA YK
25. THAILAND HS
26. TURKEY TA
27. VIETNAM XV
28. YEMEN 7O


Any participants who make QSOs with stations from more than 15 of the listed countries are eligible for a special endorsement sticker on the award.

The award Fee of USD$10 for each award should be made through PAYPAL (account ye60aa@yahoo.com on behalf ASIAN AFRICAN CONFERENCE AWARD.

Applications should be made to:
Or PO.Box 1090 Bandung 40010 Indonesia

The log sheet must be completed with an extract from your log showing all QSO data of the participating radio amateur member, as mentioned in the valid amateur radio license.

The award may be specially endorsed to show any one band or mode was used to make all of the contacts needed for the award. Participants may claim more than one award. In this case, an individual log sheet must be submitted for each claimed category. If multiple awards are requested, each QSO may be used to claim only one category (NO DUPLICATE !)

Since some countries have more than one prefix in the call sign, all valid prefixes are applicable for claiming the AAC Award (Example: Indonesia : YB/YE, YC/YF, YD/YG, YH).
The bands used for claiming this award include 10, 12, 15, 17, 20, 40 and 80 meters. Digital modes will be carried out using RTTY, PSK, or JT-65.
An EXCEL log sheet form is provided. Applications can also be self-made. The information should include data of the station, operator, and completed QSOs.


Tks Budi YF1AR 4/23/15