Sunday, October 11, 2015

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI RADIO by YD4IRS

http://sandes.us/?p=1596
YD4IRS Robby Sandes








KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP PELANGGARAN DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI RADIO KHUSUS DI INDONESIA


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Jauh sebelum diundangkannya Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, pembangunan dan penyelenggaraan telekomunikasi telah menunjukkan peningkatan peran penting dan strategis dalam menunjang dan
mendorong kegiatan perekonomian masyarakat, memantapkan pertahanan dan keamanan, mencerdaskan kehidupan bangsa, memperlancar kegiatan pemerintahan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka wawasan nusantara, serta meningkatkan hubungan dengan bangsa lain. Dalam penjelasan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, spektrum frekuensi radio dan orbit satelit dinyatakan sebagai suatu sumber daya alam terbatas, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya serta tidak saling mengganggu, Mengingat sifat spektrum frekuensi radio yang juga dapat merambat ke segala arah tanpa mengenal
batas wilayah negara dan derajat perangkat telekomunikasi radio yang disetarakan dengan senjata api dan senjata tajam, maka sumber daya alam tersebut perlu dikelola dan diatur pembinaannya guna memperoleh manfaat yang optimal dengan memperhatikan kaidah hukum nasional maupun internasional seperti konstitusi dan konvensi International Telecommunication Union serta Radio Regulation, dan perhatian akan hal tersebut telah dituangkan oleh pemerintah dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi beserta peraturan-peraturan pelaksananya.

Dalam pengaturannya, penyelenggaraan telekomunikasi dibagi menjadi dua macam, yaitu penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan penyelenggaraan telekomunikasi radio khusus. Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi
dilakukan oleh beberapa badan usaha yang bergerak dalam bidang telekomunikasi yang mendapat izin dari pemerintah untuk mengelola suatu jasa jaringan telekomunikasi yang diperuntukkan untuk umum. Dan untuk penyelenggaraan telekomunikasi khusus dilakukan oleh badan usaha atau Dinas/instansi atau perorangan yang mendapat izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan khusus. Keperluan khusus yang dimaksud adalah kebutuhan telekomunikasi untuk mendukung kegiatan berbagai untuk keperluan sendiri, keamanan, latih diri, telekomunikasi darurat dan kegiatan lainnya yang dalam pelaksanaannya membutuhkan suatu jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah dari jaringan telekomunikasi umum atau kegiatan tersebut belum dapat terjangkau oleh jaringan telekomunikasi umum.

Penggunaan gelombang elektromagnet yang mampu merambat melalui udara menyebabkan telekomunikasi radio memiliki jarak jangkau yang lebih jauh biladibandingkan dengan teknologi telekomunikasi yang menggunakan media kabel atau lainnya, sehingga dalam perhitungan biaya operasionalnya telekomunikasi radio menduduki posisi yang terendah di antara jenis telekomunikasi lainnya. Oleh karena itu, banyak pihak terutama para pelaku usaha yang membutuhkan telekomunikasi untuk mendukung kegiatannya cenderung memilih telekomunikasi radio sebagai alternatif. Jaringan telekomunikasi umum yang hingga pada saat ini belum menjangkau tempat-tempat tertentu juga menjadi alasan mengapa pihak pengguna telekomunikasi menggunakan telekomunikasi radio untuk melaksanakan kegiatannya. Ini terbukti dari masih banyaknya daerah yang tidak tersedia jaringan telepon baik kabel maupun seluler. Telekomunikasi radio yang menggunakan teknologi telekomunikasi tertentu juga membutuhkan suatu jaringan telekomunikasi yang terpisah dari jaringan telekomunikasi umum. Misalnya telekomunikasi radio yang menggunakan mode paging, atau telekomunikasi radio yang dijadikan sebagai remote station, atau telekomunikasi radio sebagai penentu lokasi/radar dan telekomunikasi radio siaran atau bahkan untuk keperluan medis, semua mode telekomunikasi tersebut secara teknik dan prosedur operasionalnya membutuhkan suatu perangkat, frekuensi
dan prosedur pengoperasian yang berbeda dari jaringan telekomunikasi umum yang telah ada. Dan dengan alasan pengembangan ilmu pengetahuan telekomunikasi radio yang terpisah dari jaringan telekomunikasi umum juga diperlukan untuk keperluan pendidikan dan latih diri yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pendidikan dan perorangan.

Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, semua kegiatan telekomunikasi radio tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam Undang-undang tersebut dan peraturan-peraturan pelaksana dibawahnya. Pengaturan tentang prosedur pelaksanaan telekomunikasi radio dimulai dari jenis perangkat radio yang digunakan. Ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) yang menyatakan bahwa:


“Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

dan diatur pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan telekomunikasi pada Bab IV yang intinya adalah mengatur semua jenis perangkat dan alat telekomunikasi radio yang digunakan harus mengikuti standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Dan lebih spesifik diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pos Dan Telekomunikasi Nomor 84 Tahun 1999 tentang Spesifikasi Teknis Perangkat Telekomunikasi.

Perangkat telekomunikasi yang telah sesuai dengan standar yang ditentukan oleh Pemerintah tersebut, masih harus mendapatkan izin untuk dioperasikanPengaturan tentang izin tersebut dituangkan dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang menyatakan bahwa :


“Penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit wajib mendapatkan izin Pemerintah”

dan Pasal 46 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang menyatakan bahwa :


“Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi dengan izin Menteri.”

Pemerintah juga mengatur secara khusus tentang penyelenggaraan telekomunikasi radio yang dilaksanakan oleh orang pribadi atau amatir radio yang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kegiatan Amatir Radio yang didalamnya mengatur tentang izin penguasaan perangkat telekomunikasi radio dan izin untuk mendirikan, mendirikan, memiliki, mengoperasikan stasiun radio amatir dan menggunakan frekuensi amatir radio.

Namun dalam kenyataannya masih banyak penyelenggara telekomunikasi radio yang melaksanakan kegiatan telekomunikasi dengan tidak mengikuti ketentuanketentuan yang telah diatur oleh Pemerintah. Kondisi ini dapat ditemukan hampir di semua daerah di Indonesia dengan indikasi banyaknya laporan-laporan yang diangkat oleh media massa atau informasi dari penyelenggara telekomunikasi radio. Pelanggaran-pelanggaran yang dapat terlihat misalnya penyelenggaraan telekomunikasi radio yang menggunakan perangkat radio yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Pembuktian akan hal ini adalah banyak perangkat telekomunikasi radio yang digunakan dengan tidak melalui proses sertifikasi yang diwajibkan oleh pemerintah seperti yang dinyatakan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2001 Tentang Tata Cara Penerbitan Sertifikat Tipe Alat Dan Perangkat Telekomunikasi Pasal 2 ayat (1) yaitu:


“Setiap tipe alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib dilakukan sertifikasi”

Pelanggaran lain adalah penyelenggaraan telekomunikasi radio yang menggunakan pita frekuensi tanpa izin atau di luar yang ditentukan oleh izin yang diberikan. Pelanggaran seperti ini kerap kali dilakukan oleh badan usaha atau bahkan Dinas/instansi Pemerintah yang menggunakan telekomunikasi radio. Kemudian pelanggaran juga terjadi dalam hal peruntukannya, misalnya penyelenggaraan telekomunikasi radio yang seharusnya digunakan untuk keperluan Dinas/instansi/perusahaan dalam kenyataannya juga digunakan untuk keperluan amatir radio atau telekomunikasi untuk amatir radio tetapi digunakan untuk keperluan usaha baik badan hukum maupun perorangan atau penyelenggara telekomunikasi memungut biaya dalam pengoperasiannya. Hal ini melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Pasal 50 yang menyebutkan bahwa:


“Penyelenggara telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal. 41, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 45 dilarang untuk:
a. menyelenggarakan telekomunikasi di luar peruntukannya;
b. menyambungkan atau mengadakan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya; dan
c. memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan dan atau pengoperasiannya, kecuali untuk telekomunikasi khusus yang berkenaan dengan ketentuan internasional yang telah diratifikasi.”


Pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut di atas, dapat menimbulkan akibat-akibat baik berupa gangguan secara teknis atau kekacauan bahkan dapat menimbulkan kerugian langsung terhadap pihak lain. Akibat-akibat tersebut diantaranya adalah penggunaan perangkat telekomunikasi radio yang tidak melalui proses sertifikasi dapat menimbulkan gangguan teknis seperti timbulnya interference9 yang dapat mengganggu pihak lain pengguna frekuensi radio misalnya pengguna televisi tidak dapat menyaksikan siaran televisi akibat gangguan dari pancaran pengguna telekomunikasi radio, bahkan bila didirikan dengan tidak mengikuti ketentuan teknis telekomunikasi radio maka dapat menimbulkan kerugian langsung pada pihak lain misalnya penggunaan tiang antenna yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dapat menyebabkan robohnya tiang antenna. Akibat lain adalah kekacauan yang ditimbulkan oleh penggunaan pita frekuensi radio yang tanpa atau tidak sesuai dengan izin. Kekacauan yang dimaksud adalah kemungkinan adanya lebih dari satu penyelenggaraan telekomunikasi radio yang beroperasi pada satu frekuensi yang sama, yang pada akhirnya menghambat laju penyelenggaraan telekomunikasi radio tersebut bahkan dapat menyebabkan kerusakan pada bagian pemancar apabila sering terjadi pancaran ganda (double transmission). Contoh kekacauan ini pernah diutarakan oleh seorang amatir radio Indonesia daerah Sumatra Selatan Lokal Musi Rawas Syaiful Yazan-YC4IBO yang mengatakan bahwa International Amateur Radio Union (IARU) pernah memerintahkan stasiun pusat kendali satelit Orbiting Satellite Carrying Amateur Radio (OSCAR) untuk menonaktifkan semua fasilitas yang dimiliki oleh OSCAR ketika orbit satellite berada tepat di atas Indonesia. Pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi radio juga menyebabkan kerugian terhadap negara dalam hal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak jo Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Perhubungan jo Peraturan Menteri Telekomunikasi Dan Informatika Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Biaya Sertifikasi Dan Permohonan Pengujian Alat/Perangkat Telekomunikasi jo Peraturan Menteri telekomunikasi Dan Informatika Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Perizinan Dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio jo Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi bahwa semua biaya perizinan dan biaya lainnya dalam hal penyelenggaraan telekomunikasi radio merupakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pelanggaran-pelanggaran seperti tersebut di atas dilaporkan banyak terjadi di beberapa daerah di Indonesia, seperti di Jakarta dilaporkan akibat dari penggunaan frekuensi yang tidak sesuai atau tidak dengan izin membuat kegiatan penyiaran antara Kota Jakarta dan Tangerang menjadi kacau balau. Kemudian di Semarang juga dilaporkan bahwa sekitar 400 radio gelap atau yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah mengudara dan mengganggu kegiatan siaran radio lain. Bahkan Pengurus Daerah PRSSNI Jawa Tengah Wisnu Pujonggo mengatakan bahwa di seluruh Indonesia terdeteksi lebih dari 1000 lebih radio siaran gelap yang mengudara pada frekuensi 88 sampai 108 MHz. Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah Jawa Barat Lokal Bandung Barat Eman Sulaeman, S.E. juga mengeluhkan bahwa anggota ORARI Lokal Bandung Barat mengalami kesulitan dalam melakukan kegiatan rutin mereka terutama dalam memberikan bantuan telekomunikasi (BANKOM) pada saat menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1426 H dan pelaksanaan Pilkada. Di sekitar Kabupaten Rembang dilaporkan pula bahwa sebagian besar masyarakat di sana mengeluhkan tentang gangguan yang mereka terima pada saat menyaksikan siaran televisi, gangguan tersebut disinyalir diakibatkan oleh pemancar radio pada band 88–108 MHz yang dimodifikasi dan
digunakan untuk telekomunikasi radio dua arah serta pemancar High Frequency (HF) yang menggunakan mode Single Side Band (SSB) terutama yang bekerja pada band 80 dan 40 meter.

Dari berbagai contoh pelanggaran yang dikemukakan di atas, kesemuanya diancam dengan pidana seperti dinyatakan dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Misalnya Personal Auto patch Repeater17 yaitu penyelenggaraan telekomunikasi radio khusus yang disambungkan ke jaringan telekomunikasi umum selain untuk kegiatan penyiaran, kegiatan ini melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi yang menyebutkan bahwa :


“Penyelenggaraan telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dan huruf b, dilarang disambungkan ke jaringan penyelenggara telekomunikasi lainnya”

dan dalam Pasal 51 dinyatakan bahwa :


“Penyelenggara telekomunikasi khusus yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau Pasal 29 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)”

kemudian kegiatan telekomunikasi radio khusus yang menggunakan perangkat telekomunikasi radio yang tidak mendapatkan izin untuk digunakan di Indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi bahwa :


“Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”

yang mana pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 32 ini diatur dalam Pasal 52 yang menyebutkan bahwa :


“Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Pelanggaran lain adalah pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan izin penyelenggaraan telekomunikasi radio dan akibat-akibat yang ditimbulkannya. Seperti yang diatur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi:


1. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) atau Pasal 33 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
2. Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun


Dari penjabaran di atas, dapatlah kita lihat bahwa dalam pengaturan telekomunikasi radio khusus telah diterapkan suatu kebijakan kriminal dengan menyertakan sanksi pidana pada setiap pelanggaran yang dimaksud. Namun, melihat dari data-data pengamatan awal serta laporan-laporan yang ada mengenai penyelenggaraan telekomunikasi radio khusus, dapat pula terlihat bahwa kebijakan kriminal yang dimaksud belum menunjukkan efektifitas seperti yang diharapkan. Dengan demikian, peneliti memandang perlu untuk dilakukan sebuah penelitian untuk mencari kembali ide-ide terbaru mengenai kebijakan kriminal terhadap pelanggaran penyelenggaraan telekomunikasi radio khusus.



Artikel lengkap dapat didownload disni SKRIPSI