MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR : 33/PER/M.KOMINFO/08/2009
TENTANG PENYELENGGARAAN AMATIR RADIO,TANGGAL 31 AGUSTUS 2009
Pasal 4
(1) Amatir Radio hanya diizinkan memiliki 1 (satu) tanda panggilan (callsign).
(2) Tanda panggilan (callsign) Amatir Radio ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(3) Susunan tanda panggilan (callsign) amatir radio sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. setiap IAR diberikan 1 (satu) tanda panggilan yang terdiri dari :
1. susunan Prefix; dan
2. susunan Suffix.
b. susunan Prefix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 merupakan kelompok huruf awal untuk menandai identitas negara dan tingkat kecakapan amatir radio yang dinyatakan dengan huruf :
1. YH untuk tingkat Pemula;
2. YD atau YG untuk tingkat Siaga;
3. YC atau YF untuk tingkat Penggalang;
4. YB atau YE untuk tingkat Penegak;
dan angka ø (nol) sampai dengan angka 9 (sembilan) yang menyatakan kode wilayah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
c. angka pada susunan prefix lebih dari 1 (satu) angka digunakan untuk IAR Khusus
d. susunan Suffix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan 1 (satu) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf dari abjad A sampai Z, dengan ketentuan sebagai berikut :
d. susunan Suffix sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 merupakan kelompok huruf akhir untuk menjelaskan pemilik IAR Stasiun Radio Amatir yang dinyatakan dengan 1 (satu) huruf dan paling banyak 4 (empat) huruf dari abjad A sampai Z, dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Suffix A - Z, ZA – ZZ, ZAA – ZZZ, ZAAA - ZZZZ dialokasikan untuk IAR Khusus;
2. Suffix QAA -QZZ (Q Code) tidak dialokasikan. e. dilarang mengalokasikan suffix yang menyerupai :
1. Berita marabahaya : SOS;
2. Berita keselamatan : TTT;
3. Berita segera (urgent) : XXX;
4. Penerusan berita marabahaya : DDD, SOS.
(4) Alokasi tanda panggilan (callsign) kegiatan amatir radio untuk setiap provinsi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
(5) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah provinsi, alokasi tanda panggilan (callsign) untuk provinsi hasil pemekaran ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan usulan Organisasi.
Pasal 9
(1) Warga Negara Asing dapat melakukan kegiatan amatir radio di Indonesia, dengan ketentuan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. memiliki IAR dari negara asal;
b. memiliki rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau memiliki rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI.
(2) Rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencantumkan pemberlakuan azas timbal balik (Reciprocal Agreement) penyelenggaraan kegiatan amatir radio
(3) Dalam hal Warga Negara Asing melaksanakan kegiatan amatir radio di Indonesia menggunakan alat dan perangkat radio yang dibawa dari negara asal wajib memenuhi persyaratan teknis.
Pasal 10
(1) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sebelum melakukan kegiatan amatir radio wajib mengajukan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Menteri ini melalui Organisasi dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut :
a. surat keterangan izin menetap di Indonesia sekurang – kurangnya 3 (tiga) bulan dari Kantor Imigrasi atau Departemen Luar Negeri, baik bagi anggota Korps Diplomatik maupun bukan anggota Korps Diplomatik;
b. fotocopy Paspor;
c. fotocopy IAR yang masih berlaku dari negara asal;
d. rekomendasi dari kedutaan/perwakilan negara asal di Indonesia atau rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI.
e. rekomendasi dari Organisasi; dan
f. pas photo berwarna terbaru ukuran 2 X 3 cm sebanyak 5 (lima) lembar.
(2) IAR bagi Warga Negara Asing untuk semua tingkatan berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) IAR bagi Warga Negara Asing diterbitkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak berkas permohonan diterima dengan lengkap.
(4) IAR bagi Warga Negara Asing yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal diserahkan kepada yang berhak melalui Organisasi Tingkat Pusat.
Pasal 11
Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang berkunjung ke Indonesia untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dapat melakukan kegiatan amatir radio sebagai Operator Tamu (Guest Operator) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. melakukan kegiatan amatir radio dengan menggunakan Stasiun Amatir Radio Indonesia, dengan terlebih dahulu melapor kepada Organisasi;
b. selama Amatir Radio Asing tersebut mengoperasikan stasiun Amatir Radio Indonesia, harus selalu didampingi oleh Pemilik IAR Stasiun Amatir Radio yang digunakan.
Pasal 12
(1) Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) yang berkunjung ke Indonesia untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak bermaksud untuk menetap dengan tujuan melakukan kegiatan Amatir Radio berupa kegiatan Amateur Radio Dx-pedition wajib mengajukan permohonan IAR untuk kegiatan Dx-pedition kepada Direktur Jenderal.
(2) Pelaksanaan Kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib bekerja sama dengan Organisasi.
(3) Permohonan IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Organisasi, dengan melampirkan :
a. surat rekomendasi dari Otoritas Telekomunikasi negara asal;
b. daftar anggota Tim Amateur Radio Dx-pedition;
c. fotocopy IAR yang masih berlaku dari masing-masing anggota Tim;
d. daftar peralatan yang akan dibawa dari negara asal untuk masuk ke Indonesia;
e lokasi kegiatan Amateur Radio Dx-pedition yang dituju;
f. tanggal dan lamanya kegiatan dilaksanakan.
(4) IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Direktur Jenderal paling lama dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak berkas permohonan izin diterima secara lengkap.
(5) IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition yang telah diterbitkan oleh Direktur
Jenderal diserahkan kepada yang bersangkutan melalui Organisasi Tingkat Pusat.
(6) IAR untuk kegiatan Amateur Radio Dx-pedition berlaku hanya selama kegiatan dilaksanakan.
(7) Setelah kegiatan Amateur Radio Dx-pedition berakhir, semua perangkat harus dibawa kembali ke negara asal atau dihibahkan kepada Organisasi Tingkat Pusat
Pasal 34
Pemilik IAR wajib menjamin pancaran yang dilakukan melalui perangkat pemancarnya tidak melebihi batas-batas pita frekuensi radio untuk Dinas Amatir sebagaimana tercantum dalam Lampiran X dan ketentuan teknis dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Daya pancar adalah daya efektif yang dicatukan ke antena.
(2) Daya pancar maksimum yang diizinkan bagi setiap tingkatan amatir radio adalah sebagai berikut :
a. Tingkat Pemula : Max 50 Watt b. Tingkat Siaga :
1. pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Max 100 Watt;
2. pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 75 Watt.
c. Tingkat Penggalang :
1. pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Max 500 Watt;
2. pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 200 Watt.
d. Tingkat Penegak :
1. pada pita frekuensi radio di bawah 30 MHz, Max 1000 Watt;
2. pada pita frekuensi radio di atas 30 MHz, Max 500 Watt.
(3) Khusus penggunaan pita frekuensi radio di atas 30 MHz yang bersifat sekunder, batasan daya pancar mengacu pada ketentuan yang berlaku untuk penggunaan primer.
(4) Dalam hal penggunaan untuk keperluan khusus Dx-pedition, International Contest, EME dapat menggunakan power maksimum 2000 Watt.
(5) Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib mendapatkan izin dari
Organisasi Tingkat Pusat.
No comments:
Post a Comment